1. Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau
perkawinan, kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki
persamaan dengan kata kawin. Menurut syariat, nikah itu berarti melakukan suatu
akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan serta menhalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka
rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia,
yang diridai Allah SWT.
Nikah merupakan perbuatan yang telah
dicontohkan olehNabi Muhammad SAW atau sunah Rasul. Dalam hal ini, disebutkan
dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Dari Anas bin Malik r.a., bahwasannya
Nabi SAW memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, Akan tetapi aku
salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak
suka dengan perbuatanku maka dia bukanlah dari golonganku.” (H.R. Bukhari dan
Muslim)
2. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah
pada dasarnya adalah mubah, artinya boeh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi
kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah manjadi
sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Sunnah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu
menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan - Walaupun tidak
segera menikah – maka hukum nikah adalah sunah. Rasulullah bersabda, “Wahai
para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah,
hendaklah iamanikah, karena pernikahan itu dapat menjada pandangan mata dan
lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah,
hendaklah ia berpuasa, sebab itu jadi penjaga baginya.” (H.R. Bukhari dan
Muslim).
b. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu
menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah
adalah wajib.
c. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum
mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah
makruh.
d. Haram
Bagi orang-orang yang bermaksud menyakiti
wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.
3. Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut
Islam adalah memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya)
dalam rangka mewujudkan rumah rangga yang bahagia, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum
itu diuraikan secara terperinci, tujuan pernikahan yang islami dapat
dikemukakan sebagai berikut:
· Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih
sayang. Allah SWT berfirman:
Artinya:
……dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.. (Q.S. Ar-Rum, 30 : 21)
· Untuk memperoleh ketenangan hidup
(sakinah), Allah SWT berfirman:
Artinya:
“dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,.
(Q.S. Ar-Rum, 30 : 21)
· Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi)
secara sah dan diridai Allah.
· Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam
masyarajjat. Allah berfirman:
Artinya:
harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia...(Q.S. Al-Kahfi, 18 ; 46)
· Untuk mewujudkan keluarga bahagia di
dunia dan akhirat.
No comments:
Post a Comment